WahanaNews.co, Jakarta – Desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (LSM Perkara) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proyek pemerintah yang dimenangkan PT Cimendang Sakti Kontrakindo (PT CSK) bukan hanya di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tetapi ada juga di Kabupaten Halamahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Menurut Ketua Umum LSM Perkara, Hardiman Sinurat PT CSK perusahaan kontruksi yang berdomisili di jalan RA Kartini nomor 42 Rt. 04 Rw 01 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi itu tidak layak untuk memenangkan tender proyek pembangunan dan penataan kawasan strategis ekonomi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023 senilai Rp84.685.768.000.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Menurut Hardiman proses tender proyek terindikasi kuat telah menyalahi aturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres 16 Tahun 2018.
Katanya, paket proyek terindikasi telah menyalahi aturan dan terjadi pengaturan lelang. Proyek telah diarahkan kepada pengusaha tertentu. Sementara perusahaan pemenang (PT CSK) juga diketahui perusahaan pinjaman.
“Harga perkiraan sendiri paket proyek (HPS) Pembangunan dan Penataan Kawasan Strategis Ekonomi Rp84.685.768.000. PT CSK ditetapkan pemenang tender dengan penawaran Rp84.016.218.506,92, penawaran hampir 99.99% dari HPS. Salah satu indikasi adanya pengaturan,” kata Hardiman kepada WahanaNews.co, Sabtu (9/12/2023) di Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Hal paling fatal menurutnya, penetapan PT CSK sebagai pemenang tender cacat hukum dan tidak layak dijadikan pemenang tender. Sebab para pemilik saham atau pengurus perusahaan saat ini bersengketa di Pengadilan.
Kepengurusan PT CSK sedang dalam sengketa. Pemegang saham perusahaan yang dulunya berstatus suami istri, kini sedang bersengketa di Pengadilan.
Komisaris PT CSK Suhaerman diketahui sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat para direksi saat ini ke Pengadilan Negeri Bekasi. Sebab direksi baru melakukan perubahan akta notaris tanpa sepengetahuannya.
“Jadi perusahaan ini saat ditetapkan jadi pemenang masih dalam sengketa. Sementara dalam fakta integritas di dokumen lelang dinyatakan, perusahaan yang dapat mengikuti tender adalah perusahaan yang tidak dalam sengketa di pengadilan atau tidak dalam keadaan pailit,” tuturnya Hardiman.
Dihubungi terpisah, Suherman membenarkan bahwa dirinya salah satu pengurus di PT CSK, namun tanpa sepengetahuannya direksi telah mengubah susunan pengurus dan kepemilikan saham PT CSK.
“Saat ini saya masih melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengurus baru PT CSK ke pengadilan negeri Bekasi, karena kepengurusan PT CSK telah dirubah di notaris tanpa sepengetahuan saya. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Suherman, Sabtu (09/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, PT CSK juga memenangkan proyek di Balai Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023 senilai Rp172 miliar lebih.
Kata Hardiman, PT CSK diduga perusahaan ‘rentalan’, yang dipinjam oleh oknum-oknum tertentu. Padahal menurutnya, pinjam perusahaan atau yang dikenal pinjam bendera dengan memberikan sejumlah fee kepada pemilik perusahaan tidak dikenal dalam Perpres No.70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kami mendesak lembaga anti rasuah agar memeriksa kedua paket proyek tersebut, karena itu adalah bentuk penipuan,” tutupnya.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]