WahanaNews.co | Kapolri Jendral Lisyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Pencopotan terhadap perwira menengah Polri itu dilakukan tidak lama setelah dia menangani kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Budhi dicopot bersama dengan Kepala Biro Pengamanan Internal, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, pada Rabu (20/7/2022) malam.
Merespons pencopotan tersebut, Budhi menyebutnya sebagai ujian dari Tuhan yang Maha Esa.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu pun mengaku ikhlas dan sabar menerima kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan Mabes Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya yakin ini ujian dari Allah SWT untuk menaikkan derajat hambanya yang sabar dan ikhlas dalam menghadapinya," ujar Budhi dari siaran persnya, Sabtu (23/7/2022).
Lulusan Akpol 1996 itu juga sudah menyampaikan perpisahan kepada personel Polres Metro Jaksel pada apel yang digelar Jumat (22/7/2022).
Di hadapan mantan anak buahnya, Budhi meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat selama tujuh bulan menjabat Kapolres Metro Jaksel.
Budhi mengatakan apa yang dilakukan selama ini adalah untuk bangsa dan negara, serta institusi Korps Bhayangkara.
Mantan Kapolres Mojokerto itu juga mengingatkan sebagai prajurit kepolisian, nilai Satya Haprabu atau setia kepada pimpinan juga harus selalu ditanamkan di masing-masing anggota Polri.
"Karena semua ini hanya titipan termasuk hidup kita di dunia ini hanya sementara kalau Allah sudah berkehendak, kun fayakun," ujar Budhi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, sudah menunjuk Kombes Yandri Irsan sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Jaksel menggantikan Budhi yang dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Kombes Yandri menjadi Plt per Kamis (21/7/2022).
Penunjukan Yandi Irsan sebagai Plt Kapolres Metro Jaksel itu tertuang dalam Surat Keputusan 158/VII/Kep/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Tugas (PLT) Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Berlaku mulai hari ini (Kamis), dinamika operasional kegiatan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akan diemban oleh Pelaksana Tugas Harian," kata Zulpan.
Adapun pencopotan ini dilakukan setelah kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak pimpinan Polri menonaktifkan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Brigjen Hendra Kurniawan. [gun]