WahanaNews.co, Bogor - Dua anggota kepolisian di Polres Bogor yang terlibat dalam tindakan tidak profesional selama penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat mutasi.
Kedua anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Bogor.
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
"Sebelumnya telah dirilis. Kapolres bertanggung jawab dan meminta maaf kepada publik. Perhatian beliau terhadap anggota yang diduga tidak profesional sudah diimplementasikan melalui mutasi dan pemberian sanksi, serta sedang dalam proses pemeriksaan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.
Identitas kedua anggota tersebut berasal dari Polsek Parung Panjang dan Unit PPA Polres Bogor.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial M (52) diduga menjadi korban KDRT hingga kehilangan kesadaran di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (14/11/2023).
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Korban mengalami luka, termasuk lebam di bibir, bengkak di pipi, dan sakit kepala. Kasus ini menjadi viral di media sosial karena dua anggota polisi yang menangani kasus tersebut tidak memberikan pelayanan secara profesional.
Korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.
Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.