Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parung Panjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP).
Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan laporannya tersebut diterima.
Baca Juga:
Maksimalkan Penjagaan, Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Kepulauan Seribu
Sementara itu, suami korban sudah ditangkap Polres Bogor. Pria berinisial IJ (58) tersebut dibekuk saat kabur usai menganiaya istrinya.
IJ sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). IJ yang jadi buronan polisi ditangkap dalam pelariannya di rumah keluarganya di Jakarta Timur (Jaktim).
"Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ. Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur," kata Fitra Zuanda, Senin (20/11/2023).
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
IJ, tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena merasa cemburu dan mendengar kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.
Selain itu, pelaku juga merasa kesal karena istrinya menolak ajakan untuk tidur bersama di dalam kamar.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, "Tersangka mengakui bahwa dia memukul wajah korban menggunakan tangan kosong ketika korban sedang tertidur."