Fitra menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena sang istri menolak ajakan untuk tidur bersama, dan pelaku, merasa sakit hati, keluar dari kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus ini, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun.
Baca Juga:
Kompolnas Sarankan Semua Polres Siapkan Psikolog
IJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. IJ kabur dan membawa sejumlah dokumen setelah menganiaya istrinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.