WahanaNews.co | Pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 itu menggugat Buwas karena tak terima dengan pemecatan dirinya. Untung berkata dia dipecat sebagai Andalan Nasional oleh Buwas karena mengkritik kebijakannya.
Untung Widyanto secara resmi menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso alias Buwas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Budi Waseso Sebut Beras Impor yang Masuk ke Indonesia Capai 300 Ribu Ton
"Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," kata Untung dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). Untung pun mengklaim gugatannya bukan untuk menduduki jabatan lagi.
Untung menilai SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Baca Juga:
Harga Beras Merangkak Naik, Ini Langkah Bulog
Untung mengklaim belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Sebelumnya, kata Untung, Budi Waseso juga telah memberhentikan sembilan pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas. Untung menyebut dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas.
Lebih lanjut, menurutnya, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.
"Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga," tutur Untung.
Untung menilai pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari.
Ia menilai Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Untung juga mengatakan setiap tahun Kwarnas hanya mendapat dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp7 miliar. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp50 miliar/tahun.
PTUN Jakarta telah menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Sidang perdana bakal digelar Rabu pekan depan.
Sebagai penggugat, Untung memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2018-2023.
Belum ada pernyataan resmi dari Buwas terkait gugatan ini. CNNIndonesia.com sudah menghubungi sejumlah nomor Buwas, namun tidak aktif.
[Redaktur: Alpredo]