WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku saat ini, ada 10 lembaga yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif.
Baca Juga:
Jabatan Seskab Dipersoalkan, Maruli Simanjuntak: Sudah Sesuai Perpres
Dalam revisi awal, jumlah itu bertambah lima, dan pada pembahasan terakhir yang berlangsung Sabtu (15/3/2025), satu lagi ditambahkan sehingga totalnya menjadi 16 lembaga.
"Teman-teman mungkin sudah tahu, sekarang ada tambahan satu lembaga lagi, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa penambahan Badan Pengelola Perbatasan didasarkan pada pertimbangan kerawanan pengelolaan wilayah perbatasan, sehingga peran TNI dinilai diperlukan di dalamnya.
Baca Juga:
Inisiatif Maruli Simanjuntak, Mess Bintara dan Tamtama Kostrad Kini Siap Dihuni
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga tersebut tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Kalau ingin menjabat di luar daftar yang sudah ditetapkan, prajurit harus mengundurkan diri. Itu sudah final," tegasnya.
Berikut adalah daftar 16 lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):