WahanaNews.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan mengenai dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina oleh PN Bandung.
Sigit menegaskan bahwa kepolisian akan menghormati dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam kasus ini.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Tentu kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7/2024) malam.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus Vina.
"Tindakan selanjutnya tentu akan menunggu hasil lampiran dari keputusan atau tembusan keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan mendalami isi keputusan tersebut untuk memastikan langkah yang tepat.
"Tentunya, kasus ini akan didalami, termasuk sah atau tidaknya status tersangka dan aspek lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]