WahanaNews.co | Pengacara Kuat Ma'ruf membantah tudingan jaksa bahwa Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berselingkuh.
Menurut pengacara Kuat, tuduhan tersebut merupakan imajinasi jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban (Yosua) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata pengacara Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, melansir Kompas.com (24/1).
Pengacara Kuat menilai tuduhan jaksa penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ahli poligraf Aji Febriyanto Arrosyid dalam persidangan.
Pengacara Kuat menyebutkan, Putri dalam keadaan menangis saat menjalani pemeriksaan untuk menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Hal ini juga dibenarkan Aji Febriyanto.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari kondisi tersebut, penasihat Kuat menilai Putri dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf.
Dengan begitu, hal itu pun dianggap bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
Pasal tersebut mensyaratkan pada saat pemeriksaan poligraf, terperiksa harus tidak dalam keadaan tertekan.
Karena itu, penasihat hukum Kuat menuding jaksa penuntut umum sangat memaksakan dalilnya dengan menggunakan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.
"Padahal, hasil poligraf tersebut juga didapat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Pengacara Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait 'duri dalam rumah tangga' yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.
Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.
Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya di kamar mandi.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia dituntut pidanadelapan tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. [rna]