WahanaNews.co | KPK ungkap pihaknya berhasil menangkap seorang koruptor dari golongan muda, tersangka berusia 24 tahun.
Hal itu dianggap KPK sebagai bentuk keberhasilan koruptor melakukan regenerasi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam pembekalan pendidikan antikorupsi kepada kader pemimpin muda nasional di Gedung Pusat Edukasi KPK.
Dia merasa prihatin dengan fakta bahwa kaum muda telah tergoda tindakan korupsi.
"Kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya adalah orang tua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi. Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil," kata Wawan Wardiana, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Wawan menyebut sejatinya tindakan korupsi itu memang telah berkembang hingga tahap keluarga yang melibatkan anak hingga pasangannya dalam beraksi.
Oleh karena itu, Wawan menganggap KPK perlu melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi sejak dini.
"Justru pelaku korupsi melibatkan anak atau bahkan istri untuk turut membantu tindakan korupsi mereka. Oleh karena itu, KPK terus berupaya melakukan pencegahan serta pendidikan agar masyarakat tertanam nilai antikorupsi sejak dini," jelasnya.
KPK, kata Wawan, mengupayakan hal tersebut dengan melakukan pendidikan budaya antikorupsi di masyarakat.
Tak hanya itu, KPK juga bakal melakukan pencegahan guna membangun sistem yang meniadakan potensi korupsi di seluruh Indonesia.
"KPK berupaya mencegah hal tersebut dengan pendidikan, bagaimana membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Kemudian dengan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar seluruh sistem di Indonesia ini tidak ada celah korupsi. Yang terakhir, dengan upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya," ungkap Wawan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga turut mengapresiasi para peserta yang masih terbilang muda itu untuk belajar nilai antikorupsi.
Menurutnya, nilai antikorupsi sangat penting diajarkan sejak dini.
"KPK menyambut baik para calon pemimpin muda ini yang mau belajar pendidikan antikorupsi, agar kemudian para pemuda pemudi ini mampu memberikan harapan bagi Indonesia ketika 5-10 tahun yang akan datang mereka memimpin negeri," kata Ghufron.
Dalam pendidikan antikorupsi itu, KPK menyodorkan berbagai program antikorupsi lewat literasi.
Tak hanya itu, para peserta juga bakal dibekali soal modus-modus tindakan korupsi.
"Pendidikan antikorupsi yang akan diberikan berupa literasi, serta modus-modus tindak pidana korupsi dari sisi pencegahan maupun penindakan KPK," jelasnya.
Harapannya, kata Ghufron, nantinya para peserta bakal berkomitmen dan mencegah praktik antikorupsi.
Selain itu, mereka diharapkan juga berkontribusi dengan menularkan nilai antikorupsi kepada lingkungan terdekatnya.
"Saya juga berharap para pemuda ini juga memiliki komitmen integritas dan mencegah praktik korupsi, serta berkontribusi juga menularkan nilai antikorupsi kepada keluarga dan masyarakat," tutupnya.
Adapun pelaku koruptor usia 24 tahun yang dimaksud oleh Wawan adalah Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.
Dia termasuk 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021.
KPK menduga dia mengelola uang hasil suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.
Pengelolaan uang suap itu dilakukan di rekening bank milik Balqis. [rin]