WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mencapai keputusan terkait vonis etik untuk Firli Bahuri. Dewas menyatakan bahwa tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan keputusan terhadap Firli.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan, "Tidak ada, tidak ada. Jadi semua anggota sepakat," di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Keputusan terhadap Firli dihasilkan setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam sidang etik. Meskipun keputusan telah dibuat pada hari tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa masih membutuhkan waktu untuk membacakan putusan.
Hal ini dikaitkan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diungkapkan secara tertulis.
"Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis," ujar Syamsuddin.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Sesuai rencana, putusan etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan. Dewas KPK mengatakan vonis itu tidak akan terganggu oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Presiden Jokowi terkait pengunduran diri Firli.
"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Firli Bahuri tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut mencakup situasi pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan kepemilikan harta yang tidak diungkapkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).