Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang karena diduga menyusup ke demo peringatan May Day di depan MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Belasan orang tersebut diduga merupakan kelompok anarko dan melakukan tindakan anarkistis hingga melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
"Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/5).
Salah satu dosen Filsafat UI, Taufik Basari mengungkapkan dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap Taufik di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda, 2 Orang Jadi Tersangka
"Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengerusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri," imbuhnya.
Dia berada di sana bersama Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini. Ikhaputri menyampaikan pihaknya menyesalkan penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka.
Ikhaputri menuturkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara ini.