WahanaNews.co | Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi menegur mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Teguran itu disampaikan hakim saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya Sambo menjelaskan terkait peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Sambo kemudian mengaku mengetahui bahwa istrinya tak hanya dilecehkan, namun juga diperkosa oleh Brigadir J.
Putri menceritakan peristiwa itu di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tak hanya itu, Sambo juga menyebut Brigadir J telah menganiaya dan mengancam Putri.
Sambo berkata, perlakukan sadis Brigadir J itu yang membuat dirinya emosi hingga akhirnya mengeksekusi di rumah dinasnya, yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," kata Sambo.
"Itu lah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," sambungnya.
Hakim lantas menegur Sambo sebagai Kadiv Propam yang tak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, namun justru menyelesaikannya dengan cara menghabisi nyawa Brigadir J.
"Katakan lah, seandainya, sekiranya peristiwa itu benar, saudara katakan adanya pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" tegur hakim.
"Katakan lah misalnya saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini saudara sebagai Kadiv Propam?" sambungnya.
Sambo pun mengaku salah atas perbuatannya tersebut. Upaya itu ia lakukan agar peristiwa pelecehan itu tak diketahui oleh orang lain, karena menurutnya hal itu merupakan aib keluarga.
"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain, karena ini menjadi aib keluarga," ujar Sambo.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]