WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harapan seorang guru untuk mendapatkan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kandas sebelum pokok gugatannya sempat diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan memperpanjang SIM dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi persyaratan formal.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perbaikan permohonan dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak dilengkapi tanda tangan serta berkas fisiknya tidak diserahkan sebagaimana dipersyaratkan.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujar Saldi saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).
Putusan tersebut membuat gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani gugur sebelum majelis hakim konstitusi memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Dengan demikian, substansi keberatan Ahmad terhadap aturan perpanjangan SIM tidak diputus MK karena permohonannya lebih dahulu tersandung persyaratan formal.
Dalam perbaikan permohonannya, Ahmad sebelumnya mempersoalkan pemberlakuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menurutnya telah merugikan hak konstitusionalnya.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena menjadi dasar penerapan aturan bahwa pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, bahkan hanya beberapa hari, harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Ahmad sendiri mengaku terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari sehingga apabila ingin kembali memiliki SIM, dirinya harus menjalani proses penerbitan dari awal, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonannya.
Menurut Ahmad, konsekuensi tersebut tidak sebanding dengan keterlambatan administratif yang hanya berlangsung selama tiga hari karena kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan tidak serta-merta hilang akibat SIM terlambat diperpanjang.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya.
Ahmad juga menguraikan bahwa keterlambatannya memperpanjang SIM terjadi karena harus menjalankan tugas sebagai guru yang bertepatan dengan waktu berakhirnya masa berlaku SIM miliknya.
Pada saat tenggat perpanjangan tersebut, Ahmad mengaku harus mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun bagi para siswa sehingga tugas tersebut tidak dapat ditinggalkannya.
"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.
Meski mengakui adanya kelalaian administratif, Ahmad berpandangan keterlambatan tersebut tidak semestinya langsung berujung pada kewajiban mengulang tes kompetensi mengemudi dari awal.
Menurutnya, terdapat alternatif sanksi administratif yang dapat diterapkan secara lebih proporsional terhadap pemilik SIM berdasarkan lamanya keterlambatan melakukan perpanjangan.
Dalam permohonannya, Ahmad menawarkan skema denda berjenjang dengan kategori keterlambatan ringan selama 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.
Sementara itu, keterlambatan 31-90 hari diusulkan dikenai denda sebesar 50 persen, sedangkan keterlambatan 90-365 hari atau hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi maksimal.
Skema tersebut menurut Ahmad dapat menjadi jalan tengah agar kelalaian administratif tetap memperoleh sanksi tanpa langsung mengharuskan pemegang SIM mengulang seluruh proses penerbitan seperti pemohon baru.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan memasukkan hak atas masa tenggang disertai penerapan sanksi denda administratif secara berjenjang.
Kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal, menurut permohonannya, seharusnya baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas waktu yang dinilai ekstrem.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.
Namun, gagasan mengenai masa tenggang dan denda berjenjang tersebut pada akhirnya belum memperoleh penilaian secara substantif dari MK karena perkara Ahmad dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan persyaratan formal permohonan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]