WahanaNews.co | Seorang warga Rawalumbu, Bekasi, BF (36), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menempelkan alat kelamin ke buku kumpulan doa.
"Sudah tersangka," ujar Kanitreskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Ompi Indovina saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga:
Cokelat dan Jason Ranti Ramaikan Djiva Fest 2024 dengan Piknik Seni
BF dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Ujaran Kebencian. Dia pun kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
"Masih proses di Polres dilimpahkan ke sana," kata Ompi.
Opmi sendiri belum mengetahui secara detail terkait alasan BF dalam melakukan aksi tersebut.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
Sebelumnya, perbuatan tak senonoh BF ini direkamnya dengan menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, BF awalnya mengarahkan kamera ke wajahnya. Tak berselang lama, ia lalu membuka ritsleting celana, lalu menempelkan kelaminnya ke sebuah buku kumpulan doa.
Sekilas, buku tersebut mirip dengan Al-Qur'an. Ada tulisan Arab dan bahasa Indonesia di buku kumpulan doa ini.