WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kepala desa (kades) terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus dan anggota partai politik (parpol). Bawaslu Tangerang mengirim enam nama kades itu ke dinas terkait.
"Nggak mereka nggak lapor. Ini kita temukan Sipol. Ini temuan kita. 6 kades itu hasil temuan kita di Sipol, dia ada yang anggota, ada yang pengurus lah," ujar Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari enam nama kades ini, namanya terdaftar di beberapa parpol yang berbeda. Satu di antara nama kades ini ada yang terdapat sebagai pengurus di parpol baru.
"Yang jelas begini ada 6 kepala desa yang masuk Sipol. Nah dari 6 itu 4 partai besar, 2 partai kecil. Jadi 4 orang di satu partai besar, satu lagi di partai biasa, satu lagi partai baru," ucap Zulpikar.
Zulpikar tidak dapat menyebutkan keenamnya kades di mana saja. Tetapi, menurutnya, enam kades itu tersebar di beberapa kecamatan berbeda yang ada di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Saya tidak bisa sebutkan desanya, kalau kecamatan boleh lah, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Kresek, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Solear, dan Kecamatan Kemiri," tambahnya.
Ia menegaskan jika enam kades ini bukan sebuah pencatutan, tetapi temuannya. Sehingga, menurut Zulpikar kemungkinan dicatut itu kecil.
"Iya itu kita temukan di Sipol bukan berdasarkan laporan bukan. Tidak tahu jika penyebabnya yang jelas 6 kepala desa ini ketika kita temukan kita kroscek dan kita sandingkan dengan data KPU, KPU juga menemukan 6 orang kepala desa di 6 kecamatan itu," ucapnya.