Namun, yang jelas enam nama kades tersebut sudah dikirimkan ke dinas terkait. Menurutnya, Bawaslu dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menindak dan menindaklanjuti.
"Karena kami tidak punya kewenangan untuk memberikan teguran atau yang lainnya. Yang punya kewenangan adalah dinas lintasnya yang terkait. Jadi ketika kita menemukan data ini ya kita teruskan kepada instansi yang berwenang. Instansi itulah yang kami berikan rekomendasi dan teguran atau apalah," tutur Zulpikar.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Atas temuan ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah menyetorkan keenam Kades ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Zulpikar mengaku tidak dapat memastikan apakah keenamnya ini ada indikasi mendaftarkan diri atau tidak.
"Selasa kita udah ke sana (DPMPD). Ya kita tidak tau kalo ada indikasi dia daftar atau nggak. Yang jelas kita ga menemukan itu dan tidak punya kewenangan lagi mengusut atau dia daftar apa ke mana yang jelas kita hanya menemukan itu di Sipol dan kewenangan kita ya kita sampaikan ke intensitas terkait untuk pembinaan atau teguran atau lainnya. Karena dinas itu kan yang memberikan pembinaan kepada para kepala desa," pungkasnya. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.