WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan agenda Pemilu 2024 pada Senin (14/2/2022) di momen tepat dua tahun menjelang hari pemungutan suara.
Pada acara tersebut, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya terus mempersiapkan diri dari berbagai aspek.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ia pun meminta bantuan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung persiapan gelaran lima tahunan itu.
"Kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tanpa dukungan dari pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari partai politik, dan stakeholder lainnya," kata Ilham pada acara yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2).
Ilham juga memohon dukungan kepada partai politik dan pemerintah soal anggaran pemilu. Dia berkata KPU masih terbuka untuk membicarakan besaran dana yang diperlukan untuk pemilu.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Dia pun meminta dukungan terkait niatan KPU menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pemilu 2024.
Ilham mengapresiasi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang berjanji membantu penyaluran akses internet ke sejumlah daerah.
Pada akhir pidato, Ilham berharap Pemilu 2024 terselenggara dengan aman, damai, dan sentosa. Ia pun berdoa agar gelaran tersebut menjadi bagian dari pendewasaan demokrasi Indonesia.
"Semoga apa yang kita ikhtiarkan bersama, apa yang kita impikan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat di Indonesia melalui pemilu yang berintegritas dan profesional, tentu pemilu yang jujur adil dan bermartabat, bisa kita laksanakan," ucap Ilham.
Peluncuran Pemilu 2024 ditandai dengan pencoblosan model surat suara.
Seluruh komisioner KPU, perwakilan partai politik, perwakilan pemerintah, dan pemerhati pemilu ikut dalam prosesi simbolis tersebut.
Pemilu 2024 akan digelar 14 Februari 2024.
Pemilihan tersebut akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Respons Terkait Kampanye Pemilu 2024
KPU kemudian kembali menegaskan sudah memangkas masa kampanye dalam draf jadwal Pemilu 2024.
Pernyataan itu mereka sampaikan dalam merespons permintaan beberapa Anggota Komisi II DPR memangkas masa kampanye.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 sudah lebih pendek dari dua pemilu sebelumnya.
Dia menyebut masa kampanye Pemilu 2014 mencapai 15 bulan, sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 mencapai 6 bulan 3 Minggu.
"Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata Pramono.
Pramono menyampaikan memang tak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye.
Undang-Undang Pemilu hanya menyebut kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan calon dan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Meski demikian, KPU harus mempertimbangkan sejumlah tahapan lain saat menentukan durasi masa kampanye.
Menurutnya, masa kampanye 120 hari telah mempertimbangkan keperluan waktu untuk persiapan logistik dan sengketa pencalonan sekitar 164 hari.
"Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," tuturnya.
Meski begitu, Pramono berkata pihaknya tetap menerima masukan dari berbagai pihak.
Dia mengatakan akan menjadikan usulan para anggota DPR sebagai pertimbangan. [rin]