Sebelumnya, beredar surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam surat itu disebut potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Pemprov DKI tidak membayar kewajiban Commitment Fee.
Baca Juga:
Grup Allianz Ternyata Miliki Produk Asuransi Mobil Listrik
Dalam surat yang dikeluarkan 15 Agustus 2019 itu, Dispora menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).
"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:
Baca Juga:
Bamsoet Sebut Penyelenggaraan Formula E Satu Visi dengan IMI
- Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
- Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
- Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling