WahanaNews.co | Buntut dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz atau Indra Kesumah, kini sang kekasih Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading abal abal tersebut.
Dan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/4/2022) di Mabes Polri, keduanya langsung ditahan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu dikenakan pasal pencucian uang.
"Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Whisnu.
Whisnu menjelaskan, dengan disangkakan pasal tersebut, keduanya terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Dan denda paling banyak Rp1 Miliar," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
Pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu ditahan selama 20 hari ke depan.