WahanaNews.co | Tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim.
Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Baca Juga:
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Sabu di Asahan, Pelaku Berhasil Kabur
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu.
Baca Juga:
Eks TNI AL Chandra Jadi Tersangka Narkoba di Asahan, Polisi Dalami Kasus Senpi
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati.
Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup.