WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman yang variatif kepada 4 mantan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan tenaga honorer Satpolair Tanjungbalai, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa Agus Ramadhan Tanjung dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Syahril Napitupulu dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
2 Wanita Mengaku Polisi dan Pengacara di Tanjungbalai Tipu Korbannya Rp100 Juta
Dan Kedua Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terdakwa Khoirudin dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Leonardo Aritonang dipidana penjara selama 1 tahun. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, untuk terdakwa Hendra yang merupakan tenaga honorer di Satpolair Tanjungbalai dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut keempat polisi tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama 15 tahun bui.
"Atas putusan itu, kami menyatakan pikir -pikir untuk mengajukan banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, (19/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu.
Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan.
Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.
Selanjutnya, Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014.
Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual. Uang penjualannya dibagi-bagi.
Di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.
Kapolres didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.
Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro.
Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.
Kemudian, Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar.
Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta. Polda Sumut lalu mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu. [rin]