WahanaNews.co | Sebanyak 11 anggota polisi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Para anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.
Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil tangkapan.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," katanya pada Jumat (1/10/2021).
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," ujar Dedi.