WahanaNews.co | Dalam keputusannya Mahkamah Agung (MA) memecat dan memenjarakan kapten berinisial A yang terbukti melakukan hubungan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kapten A melakukannya dengan sesama prajurit TNI.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (9/6/2022). Diceritakan di berkas itu, Kapten A bergabung dengan TNI saat mengikuti pendidikan AAU pada 2009.
Hingga diadili di Pengadilan Militer, A berpangkat kapten.
Kasus bermula saat Kapten A (saat itu masih Letda) bertemu dengan bawahannya yang berpangkat sertu di kantin kantor pada 2010.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Dari perkenalan itu, mereka bertukar nomor HP dan PIN BBM. Hubungan itu menjadi hubungan terlarang karena berlanjut ke perbuatan homoseksual di kontrakan Kapten A. Hubungan sesama jenis itu berulang di berbagai tempat.
Pada 2018, Kapten A juga berkenalan dengan Mayor C di media sosial. Dari perkenalan itu, Kapten A mengajaknya bertemu dengan Mayor C dan berlanjut ke ranjang. Mereka kemudian melakukan seks anal.
"Terdakwa melakukan perbuatan asusila (hubungan sesama jenis) atas dasar suka sama suka tanpa ada ancaman ataupun paksaan," papar oditur militer.
Di persidangan, Kapten A juga melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa dan koleganya Sertu R. Perbuatan Kapten A membuat Polisi Militer turun tangan dan membawa Kapten A ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kapten A dan memecatnya.
Pengadilan Militer II-8 Jakarta menyatakan Kapten A sebagai seorang prajurit TNI seharusnya dapat memberikan contoh yang baik namun malah merendahkan martabatnya, mencemarkan diri dan satuan, dengan melakukan perbuatan tercela, itu dapat merusak pembinaan moril satuan.
Singkat cerita, putusan itu dikuatkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 19 Mei 2021. Atas dua putusan itu, Kapten A tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," demikian putus majelis kasasi yang diketok oleh hakim agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno. [rin]