WAHANANEWS.CO, Medan - Polda Sumut menonaktifkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keduanya dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi detikSumut pada Selasa (25/11/2025) Malam.
Baca Juga:
Razia THM Helen Medan, Wakil Ketua DPRK Aceh Tertangkap Positif Narkoba
Ferry mengatakan, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Namun jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula.
Baca Juga:
Bid Propam Polda Sumut Mendadak Batalkan Undangan Klarifikasi Pelapor yang Dijadwalkan
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali' menjabat kembali tapi kalau dia terbukti," kata Ferry.
Hanya saja, bila yang bersangkutan pada akhirnya terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,"jelasnya.