Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Dewi Juliani, juga mendesak agar Fajar segera diproses secara hukum karena kasus ini sudah berlangsung lama sejak Februari 2025.
Ia menyoroti kekhawatiran publik akan adanya perlindungan terhadap pelaku, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Respect Sosok Farrel dan Nayaka Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu
"Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Dewi menilai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat menunjukkan adanya pelanggaran sistemik di tubuh Polri.
Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak reputasi Polri.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini.
Tindakan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diselidiki secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak.