Dia mendesak Polri untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi internal.
"Kami tidak ingin penyelesaian melalui mekanisme 'damai' atau hanya melalui kode etik," katanya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Respect Sosok Farrel dan Nayaka Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu
Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari lalu karena dugaan keterlibatan dalam narkoba dan asusila. Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa sejauh ini hanya satu korban yang teridentifikasi, yaitu anak berusia 6 tahun.
Video kekerasan seksual tersebut diunggah oleh Fajar ke situs pornografi luar negeri hingga terdeteksi oleh pihak kepolisian Australia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.