WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Labusel Tegaskan ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sesuai Aturan KPK
“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik menyita tiga unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/5/2025).
Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis kendaraan maupun pemiliknya.
Pada hari yang sama, KPK juga melanjutkan penggeledahan ke dua lokasi lain yang masih berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
KPK: Dua Anggota DPR RI Diduga Terima Rp 28,2 Miliar dari CSR BI dan OJK
Meski begitu, Budi belum mengungkap identitas dua tempat tersebut kepada publik.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Pelaku diduga merupakan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.