WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ronald Paul Sinyal, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice salah satunya Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Ronald Paul Sinyal (PNS/mantan penyidik KPK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Baca Juga:
KPK Periksa Lagi Mantan Kader PDIP Agustiani Tio soal Kasus Hasto
Sinyal sempat menangani kasus tersebut sebelum disingkirkan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, ia tergabung bersama Novel Baswedan dkk di Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri.
Sinyal kemungkinan besar akan didalami pengetahuannya seputar keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi tersangka dan buron selama lima tahun.
Selain Sinyal, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain.
Baca Juga:
Kasus SPJ Fiktif, Kejati Tahan Kadisbud DKI Nonaktif Iwan Henry di Rutan Salemba
Mereka atas nama Saeful Bahri (kader PDIP yang berstatus mantan terpidana kasus suap); A. Bagus Makkawaru (PNS/Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019); dan Agus Mariyanto (Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024).
Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan. Pada awal tahun ini, tim penyidik KPK bergerak aktif untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]