WahanaNews.co, Jakarta – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi untuk diperiksa sebagai saksi.
Tim penyidik KPK memerlukan keterangan Oscar untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi dan Siti Fatimah Az Zahra," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Hal ini biasanya disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kemarin, Kamis (1/2/2024), tim penyidik KPK telah memeriksa karyawan BUMN Jodi Imam Prasojo. Jodi yang juga merupakan anak dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ini didalami perihal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
"Saksi [Jodi Imam Prasojo] hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambungnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.
Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]