WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menguji barang bukti elektronik yang disita penyidik bersama pemeriksaan saksi dan sejumlah ahli, pada Jumat (10/11/2023).
"Beberapa kegiatan penyidikan di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia, Ini Pembelaannya dan Sikap IPW
Namun, Ade Safri tidak menyebutkan jumlah saksi yang hari ini akan diperiksa, termasuk identitas atau latar belakangnya.
Ade Safri hanya menyampaikan informasi mengenai agenda pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
“Ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara,” katanya.
Baca Juga:
Tangani Kasus Pembunuhan Gadis Remaja Open BO, Awal Dugaan AKBP Bintoro Peras Rp20 Miliar
Selain itu, Ade Safri telah menerima undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama KPK terkait kasus ini yang dijadwalkan pada Jumat ini. Namun pihaknya meminta dilakukan jadwal ulang.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November dikarenakan pada hari Jumat (10/11) penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya, " kata Ade Safri.
Polda Metro Jaya sudah mendapat persetujuan terkait permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.