Budi menuturkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tuturnya.
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, valas atau mata uang asing, hingga logam mulia emas dalam OTT tersebut.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Budi.
Ia belum bisa berbagi informasi lebih banyak karena hingga saat ini tim penindakan masih berada di lapangan.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.