WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus izin impor gula dilakukan tanpa ada kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Hal tersebut disampaikan Abdul merespons pernyataan Tom Lembong yang mengaku kaget baru diperiksa oleh BPKP setelah ditetapkan tersangka tiga bulan.
"Kami penyidik tidak mungkin menetapkan unsur tindak pidana korupsi Pasal 23 ketika belum ada kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1) melansir CNN Indonesia.
Abdul menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong BPKP sudah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan kepada publik dalam konferensi pers.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Setelahnya, kata dia, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan hingga akhirnya dipastikan nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Abdul menjelaskan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan total 9 tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus tersebut.
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," jelasnya.
Selain soal kerugian negara, Kejagung juga berjanji akan mengungkap keuntungan yang didapat oleh Tom Lembong saat persidangan nanti.
"Nanti di sidang pengadilan akan dibuka semuanya. Saya sudah bilang penyidikan ini ada teknisnya, tidak semuanya harus disampaikan di sini. Apa dan kapan nanti di pengadilan," kata Abdul Qohar.
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong disebut kaget karena baru diperiksa oleh BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut kliennya pada Kamis (16/1) diperiksa Kejagung, yang ternyata pemeriksaannya disebut terkait dengan kebutuhan BPKP.
"Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar," kata Amir saat dihubungi, Jumat (17/1).
Menurut Amir, pemanggilan dilakukan mendadak. Ia mempertanyakan alasan klarifikasi baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan selama tiga bulan.
"Mendadak dipanggil, untuk diminta klarifikasi oleh BPKP, yang kita pertanyakan, kenapa sudah 3 bulan ditahan baru ada klarifikasi? Artinya selama ini belum ada pemeriksaan dari BPKP. Apakah tindakan ini profesional? Seperti yang disampaikan Jaksa Agung bahwa penyidikannya profesional?" kata Amir.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
[Redaktur: Alpredo Gultom]