WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa tim khusus dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Kabar pemeriksaan itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim MA di Gedung Kejagung pada Senin (4/11) hari ini.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"ZR diperiksa dari Bawas MA RI di Kejagung," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, melansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Harli mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan lantaran dilakukan oleh tim dari MA. Hanya saja ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.