WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik disebut pernah menyampaikan kode 'satu pintu' kepada dua hakim anggota yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kode satu pintu itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Usut Aliran Dana ke Hakim Lain
Hal itu terungkap saat Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dicecar jaksa perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal kode 'satu pintu'.
"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu dalam keterangan saksi di poin 9?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
"Ya," jawab Mangapul singkat.
Baca Juga:
Kejagung: Kasus Ronald Tannur Pintu Masuk Terungkapnya Kasus Suap di PN Jakpus
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya, gitu kan?" lanjut jaksa, yang kemudian diamini Mangapul.
Jaksa lantas mendalami konteks satu pintu yang dimaksud. Mangapul menerangkan bila pernyataan tersebut disampaikan oleh Erintuah Damanik usai menggelar dua kali musyawarah.
"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," tutur Mangapul.