"Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya kami menyatakan pendapat tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," sambungnya.
"Satu pintu dalam arti apa?" cecar jaksa.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
"Satu pintu dalam artian memang pak Erin, beliau enggak tegas mengatakan tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima ucapan terima kasih," kata Mangapul.
Mendengar kesaksian tersebut, jaksa menanyakan konteks 'ucapan terima kasih' yang dimaksud. Mangapul menjawab tentang uang.
"Uang," jelas Mangapul.
Baca Juga:
IM57: Pengembalian Uang Diduga Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Pidana
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.