Sebagai Ketua DPP PDI-P, ia menyebut tim penyidik menanyakan soal permintaan fatwa yang pernah diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Baca Juga:
Setelah Sita Uang Rp1,3 Miliar, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil
Fatwa tersebut, menurut Yasonna, diminta untuk menyelesaikan perbedaan tafsir hukum terkait penetapan calon legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Ia juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan tanggapan melalui surat balasan yang menyebutkan bahwa pertimbangan hukum tersebut menjadi landasan diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dimintai keterangan terkait perpindahan Harun Masiku.
Baca Juga:
KPK Kembalikan Mobil B. J. Habibie, Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Akbar
Ia menjelaskan bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari setelahnya.
"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, baru belakangan muncul pencekalan. Itu saja, tidak ada hal lain, hanya tindak lanjut dari peristiwa tersebut," ujar Yasonna.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.