WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H. Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu HK dan YHL.
Baca Juga:
Indekos di Jaksel Jadi Sarang Prostitusi, Polisi dan Warga Lakukan Penggerebekan
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Kasus ini turut menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, IPW Sebut Murni Penegakan Hukum
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami dalami," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2024).
Sebelumnya, Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam, mulai pukul 09.50 WIB hingga 16.46 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Sebagai Ketua DPP PDI-P, ia menyebut tim penyidik menanyakan soal permintaan fatwa yang pernah diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Fatwa tersebut, menurut Yasonna, diminta untuk menyelesaikan perbedaan tafsir hukum terkait penetapan calon legislatif yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Ia juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan tanggapan melalui surat balasan yang menyebutkan bahwa pertimbangan hukum tersebut menjadi landasan diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dimintai keterangan terkait perpindahan Harun Masiku.
Ia menjelaskan bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari setelahnya.
"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, baru belakangan muncul pencekalan. Itu saja, tidak ada hal lain, hanya tindak lanjut dari peristiwa tersebut," ujar Yasonna.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]