Karena diberhentikan sementara, kata Hery, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang," kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Kata Kapolres Soal ASN Jadi Tersangka Kasus Aborsi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengaku belum mendapat laporan terkait adanya seorang ASN di Pemerintah Kota Bogor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan aborsi.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
"Oke saya cek, tapi selama saya di Polresta, saya belum tetapkan tersangka kasus tersebut. Mungkin sebelum saya (tugas) kali ya tetapkan tersangkanya," kata Kapolres.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.