WahanaNews.co, Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diberhentikan sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor karena tersangkut masalah hukum.
Wanita berinisial W yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor ini diberhentikan sementara karena diduga melakukan aborsi.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ujar Hery, Kamis (11/1/2023) melansir Liputan6.
Menurutnya, wanita tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Hery mengatakan kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Informasi polisi terkait kasus aborsi," ucap Heri.
Masih Dapat Gaji 50 Persen