WahanaNews.co | Enam orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi 4 orang warga di Mimika, Papua dijerat pasal berlapis.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam situs Kodam Cenderawasih, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman meminta kasus ini dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.
Dia berharap ada keadilan hukum bagi semua pihak dan para pelaku oknum prajurit TNI mendapatkan hukuman setimpal.
Selain 6 oknum anggota TNI AD, terdapat juga 4 orang sipil yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Mereka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan merampas uang milik para korban.
Lalu mereka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban kemudian membuangnya ke sungai dan membakar 1 unit mobil milik korban.
"Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus Mutilasi di Papua
Seperti diketahui, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka.
Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. [rin]