WahanaNews.co | Tiga petugas keamanan (Avsec) Bandara Internasional Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara, ambil bagian dalam pengiriman 8,2 Kg sabu-sabu. Ketiganya ditangkap bersama lima pelaku lainnya.
"Dari hasil pengembangan (satu tersangka) didapati tujuh pelaku (lain) dan tiga di antaranya yakni AM, SU dan BA yang merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi Samudi di Tarakan, Senin.
Baca Juga:
Bawaslu Kalimantan Utara Harap Pengawasan Partisipatif Menjelang Pilkada Serentak 2024
Kasus ini diungkap BNNP Kalimantan Utara setelah mereka menerima pelimpahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan, Jumat (11/2). Mereka menerima tersangka RI dengan barang bukti 8,2 Kg sabu-sabu.
RI mengaku disuruh AM. Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bandara, pria itu merupakan pegawai alih daya dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi).
Setelah dikembangkan lebih lanjut, AM ternyata tidak beraksi sendirian. Dia bekerja sama dengan rekan sesama petugas keamanan bandara, yakni SU dan BA,
"Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai keamanan bandara alih daya PT GTA," jelas Samudi.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kalimantan Utara Tekankan Pentingnya Integritas dan Netralitas ASN di Pilkada
"Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi, yaitu atas nama (inisial) AM, SU, BA, RI alias AT, PA, GO dan ke tujuh DE," sambung Samudi seperti dilansir Antara.
Dalam aksinya, AM menyuruh RI mengambil sabu-sabu dari PA dan RE di Pantai Amal. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada SU dan BA.
“Di sini keterlibatannya jelas petugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar, sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Dan barang tersebut diserahkan pelaku pada malam," jelasnya.