WahanaNews.co, Jakarta - Terbukti menerima pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani pemeriksaan disiplin.
"Ya ini kan sudah mulai dilakukan pemeriksaan terkait disiplin, jadi nanti tunggu lah. Saatnya nanti kami akan sampaikan lagi," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"78 [terperiksa]," tambahnya.
Cahya enggan menjelaskan bentuk sanksi lanjutan apa yang akan diberikan KPK kepada 78 pegawainya tersebut.
"Ya tentunya kami akan pertimbangkan semuanya ya, nanti lagi berjalan semua," kata dia.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp6 miliar.
Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.
Dari 90 pegawai, sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung dan sudah melaksanakannya. Lalu ada 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.
Belasan pegawai KPK dimaksud melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.