"Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon agar putusan judex facti dikuatkan tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata hakim.
Alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.
"Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan," ucap hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan," sambungnya.
Baca Juga:
Untuk Vonis Bebas Tannur, Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.