Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.
Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.
Ketentuan pembebasan bersyarat
Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;