WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro mengungkapkan dalam sidang lanjutannya pernah menggunakan identitas karyawannya sebagai komisaris perusahaan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Skandal Kasus ASABRI: Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati
Saksi Jumiah telah bekerja dengan Benny sejak 2007 sebagai sekertaris.
Dalam kesaksiannya, Jumiah bertugas melakukan pengarsipan sertifikat dan pembayaran sertifikat tanah yang telah disetujui Benny.
Tugas Jumiah ternyata tak berhenti sampai di situ. Benny pernah meminta identitas Jumiah untuk digunakan berbisnis.
Baca Juga:
Tak Hanya Dihukum 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Wajib Bayar Rp 20,8 Miliar
Salah satunya, nama Jumiah digunakan menjadi komisaris dari perusahaan yang sebenarnya berada di bawah kekuasaan Benny.
"Pernah ditawari komisaris di Bumi Nusa Jaya Abadi dan komisaris di tempat lain juga," kata Jumiah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
"Tugasnya Anda sebagai komisaris itu apa? " tanya JPU.