"Hanya dipakai nama untuk perusahaan itu. Perusahaannya ada yang aktif, ada yang tidak," jawab Jumiah.
JPU lantas penasaran terhadap fungsi dari perusahaan-perusahaan yang dibentuk Benny. Apalagi jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai sekitar 180 perusahaan.
Baca Juga:
Skandal Kasus ASABRI: Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati
Menurut Jumiah, Benny memang banyak membentuk perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk keperluan pembelian tanah.
Sebab Jumiah mengetahui bosnya merupakan pemain yang telah malang melintang di bisnis pertanahan.
"Saya pernah nanya ke pak Benny soal itu, katanya kalau pembelian tanah dengan PT (perusahaan) itu bisa dalam jumlah besar. Kalau secara pribadi kecil. Itu karena pak Benny main di properti," ujar Jumiah.
Baca Juga:
Tak Hanya Dihukum 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Wajib Bayar Rp 20,8 Miliar
"Selain itu apa ada lagi fungsinya?" tanya JPU lagi. "Untuk utang ada. Perusahaan digunakan untuk utang ke bank," jawab Jumiah.
Selama ini, Jumiah mengaku tak tahu menahu perihal aktivitas di perusahaan yang mencatut namanya sebagai komisaris.
Ia pun tak tahu siapa saja pegawai di perusahaan tersebut.