"Saat perusahaan mau melakukan tindakan hukum, transaksi jual beli apa tidak pernah tanda tangan?" tanya JPU. "Tidak," jawab Jumiah.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Namun ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun. Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).
Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).
Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.