WahanaNews.co | Mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) PT JIP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan keduanya masih dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
"Kalau tidak ditahan saya bilang dia masih kooperatif, walaupun posisinya tersangka ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12).
Lalu, saat disinggung terkait dugaan tersangka menghilangkan barang bukti. Djoko menegaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang bersangkutan dengan kasus tersebut akan dimaksimalkan.
"Nah itu, kalau mau kita bilang subyektif banget kan menurut penyidik. Kalau menghilangkan barang bukti, maka kita memaksimalkan penyitaan kita seperti apa sih, terhadap orangnya berkaitan dengan siapa. Maka kalau yang tersangka sudah kita cegah ya," tegasnya.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
"Karena kalau hanya nahan-nahan itu kan di KUHAP kalimatnya dapat tuh. 20, 40, 30, 30 itungan berapa 120 (hari)," tutupnya.
Sebelumnya, duduk perkara kasus yang menyeret PT JIP, anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya berawal pada 2015.
Saat itu ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.