WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2021. Di antaranya adalah hasil audit uang komitmen atau commitment fee Formula E.
BPK mengungkap adanya sejumlah uang tambahan yang harus disetorkan oleh PT. Jakarta Propertindo sebagai commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Hasil audit BPK menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp 564 miliar kepada Formula E Operation (FEO).
"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp 564 miliar yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019 serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," dikutip dalam Laporan BPK 2021, Senin (20/6).
Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan pihak FEO dengan hasil kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai 2022 hingga 2024. Gelaran pertama telah dilaksanakan pada Juni 2022 dan sisa dua tahun.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Namun, kontrak City Host Agreement (CHA) itu diihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap dua pada 2020 setelah adanya pandemi Covid-19 di 2020.
Renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun dengan total commitment fee senilai Rp 653,08 miliar.
Pembayaran telah dilakukan dengan jumlah sebesar 31 juta poundsterling atau setara dengan Rp564 M. Namun menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau senilai Rp90,7 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.